kali ini saya bakal post beberapa catatan yang saya dapat selama saya menjadi mahasiswa Fakultas Hukum. tapi ini random yaaa, jadi gak akan berurutan dari semester 1 hehe
kalo ada yang kurang maklum yaa masih belajar....
CATATAN 1
SURAT GUGATAN
No.244/PDT.G/2015/PN.BDG
Bandung,
17 Maret 2016
Kepada
Yth :
Bapak/Ibu
Ketua Pengadilan Negeri Bandung
Di
Kota Bandung.
Perihal
: Gugatan Wanprestasi
Lampiran : Surat Kuasa
Dengan
Hormat,
Kami
yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Lisna
Listiahwati Buntoro,S.H.,M.H
2. Melinda
Ayu Adzani,S.H.,M.H
3. Medika
Putri,S.H.,M.H
4. Sandy
Azie,S.H.,M.H
5. Fadly
M Achdiat,S.H.,M.H
Sebagai
Advokat pada Kantor Hukum Advokat/Konsultan Hukum “Lisna and friend’s”
beralamat di jl.Melong 1 No.144/36D RT.03/RW.03, kel.cikawao, kec.Lengkong.
Bandung No. telp (022) 5403856,
berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 Maret 2016 terlampir, bertindak untuk
dan atas :
Nama Arif Herdian, Agama Islam, Umur 50 tahun,
Pekerjaan Wiraswasta, Beralamat di Jl. Pungkur No.14 Rt.05/06 Bandung, dengan ini
hendak menandatangani dan memajukan surat gugatan ini, selanjutnya disebut
sebagai PENGGUGAT.
Dengan ini Penggugat mengajukan gugatan
terhadap :
Dewi Asri Mahdi, beralamat di
Jl. Karapitan No. 25 Kota Bandung. selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
Adapun mengenai duduk persoalannya
adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Tergugat
merupakan teman
dekat dari penggugat.
2. Bahwa tergugat pada awal
mulanya membutuhkan
uang untuk menambah Modal Perusahaannya. Akhirnya pada tanggal 15 April 2015 Tergugat
mendatangi Penggugat untuk meminjam Uang dengan jumlah Rp.468.000.000., karena penggugat percaya dengan perusahaan yang dijalankan
oleh Tergugat, maka Penggugat meminjamkan uang dengan jumlah tersebut kepada
Tergugat pada tanggal 22 April 2015.
3. Bahwa Penggugat
dan Tergugat telah mengadakan
perjanjian Hutang Piutang didepan Notaris mengenai batas waktu perihal
pengembalian sejumlah uang yang dipinjamkan kepada tergugat. Yaitu maksimal
dibayarkan pada tanggal 1 Desember 2015.
4. Bahwa pada
tanggal 1 Desember 2015, Pengugat mendatangi Tergugat .
Dengan maksud menagih hutang yang dimiliki
tergugat. Namun, tergugat meminta perpanjangan waktu untuk pelunasan.
5. Bahwa penggugat
memberikan waktu tambahan 2 minggu, namun tergugat masih belum juga melunasi
hutangnya.
6. Bahwa Penggugat
telah berusaha berulangkali untuk menagih janji pelunasan hutang tergugat. Namun, tergugat
susah dihubungi dan ditemui.
7. Bahwa namun
demikian, sampai sekarang
setelah 3 bulan dari waktu yang telah ditentukan tergugat masih belum melunasi
hutannya kepada Pengugat. Oleh karenanya, Tergugat harus
dihukum untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.
468.000.000,- (empat ratus enampuluh delapan juta rupiah) secara tunai,
seketika dan sekaligus.
8. Bahwa perbuatan
Tergugat tersebut jelas melakukan Wanprestasi (cidera janji) dan membawa
kerugian kepada Penggugat
9. Bahwa Penggugat
khawatir Tergugat melarikan
diri dan tidak bertanggung jawab dengan hutangnya.
10. Bahwa untuk
kerugian mana, wajar Penggugat meminta ganti rugi kepada Tergugat sebesar 5%
dari uang yang dipinjam Tergugat.
11. Bahwa perkara
ini didasar pada bukti tertulis berupa Surat perjanjian Hutang Piutang.
12.
Bahwa Penggugat juga mohon putusan
serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorrad)
hal ini didasarkan bukti otentik berupa surat perjanjian hutang piutang yang dibuat dihadapan
pejabat yang berwenang, meskipun terhadap putusan ini diajukan verzet, banding
atau kasasi.
13. Bahwa oleh
karena Tergugat merupakan pihak yang bersalah dalam perkara ini, wajar apabila
kepadanya dibebani untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara
ini.
Bahwa
berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat mohon dengan hormat
Pengadilan Negeri Bandung berkenan
menjatuhkan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
1. Mengabulkan
gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan
Tergugat telah wanprestasi (cidera janji).
3. Menyatakan
bahwa surat Perjanjian antara pihak tergugat dan penggugat adalah sah dan
mengikat menurut hukum.
4.
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti
rugi sebesar 5% dari Uang
yang dipinjam oleh Tergugat.
5. Menyatakan sah
dan berharga sita jaminan (conservatoir
beslag) dalam perkara ini.
6. Menyatakan
bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun terhadap putusan ini diajukan
verzet, banding atau kasasi.
7. Menghukum Tergugat
untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDIAIR :
1. Menghukum Tergugat
untuk membayar hutang kepada penggugat dengan jumlah Rp.468.000.000 dan berikut ganti
rugi sebesar 5% dari Uang
yang dipinjam oleh Tergugat.
2. Apabila
Pengadilan Negeri Bandung berpendapat
lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian gugatan ini kami ajukan, atas
perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Bandung, 17
Maret 2016.
Hormat,
Kuasa Penggugat
Lisna Listiahwati Buntoro , S.H., MH.
Melinda Ayu
Adzani,S.H.,M.H
Medika Putri,S.H.,M.H
Sandy Azie,S.H.,M.H
Fadly M
Achdiat,S.H.,M.H
Betfred Casino (2021) - Mapyro
ReplyDeleteBetfred 통영 출장안마 casino. Betfred 익산 출장마사지 Casino. 1.888.789.75. 구미 출장마사지 Betfred 의왕 출장마사지 Casino. Betfred Casino. 3.88.8.9. 제주 출장안마 Betfred Casino.