A. Asas, Fungsi, dan Tujuan Bank
Menurut
Sastradipoera (2001:18-19) menyebutkan bahwa perbankan di Indonesia bekerja
dengan asas, fungsi dan tujuan sebagai berikut:
1. Asas
Perbankan, perbankan Indonesia dalam
melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip
kehati-hatian.
2. Fungsi Perbankan.
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana
masyarakat. Disamping melaksanakan fungsi kolektif dan distribusi tersebut,
bank pun bertindak sebagai pusat struktur keuangan yang kompleks secara
nasional dan internasional. Melalui operasi kredit pasif bank menerima
simpanan, deposito berjangka, rekening Koran atau giro, sedangkan melalui
operasi kredit aktif bank memberikan kredit dari modal sendiri, tabungan
masyarakat, dan penciptaan uang bank.
3. Tujuan Perbankan.
Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam
rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional
kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
B.
Jenis-jenis
Bank
Jenis
Bank Berdasarkan Fungsinya:
1. Bank
Sentral
Bank sentral adalah bank yang
didirikan berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas
untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengarahan dana-dana, mengatur
perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan percetakan
/ penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu
sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia. Contohnya adalah Bank
Indonesia.
2. Bank
Umum
Bank umum adalah
lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada
masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari
masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat
yang membutuhkan, jual beli valuta asing atau valas, menjual jasa asuransi,
jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga,dan lain sebagainya.
3. Bank
Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat
adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana
yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kredit
pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum,
menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dalam sertifikat
bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat, tabungan, dan lain sebagainya.
Jenis Bank Berdasarkan
Kepemilikannya:
1) Bank
Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah
bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah,
sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank
Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri.
Selain itu ada juga
bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II
masing-masing provinsi. Sedangkan bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat
di daerah tingkat I dan tingkat II. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD
DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera
Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya:
2) Bank
milik swasta nasional
Bank jenis ini, seluruh
atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya
menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak
swasta. Contoh bank milik swasta nasional antara lain: Bank Muamalat, Bank
Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional,
Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia:
3) Bank
milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham
bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank Umum
Koperasi Indonesia;
4) Bank
milik campuran
Kepemilikan saham bank
campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank
campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank
campuran antara lain : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura
Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas
BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.
5) Bank
Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang
dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah
asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank,
City Bank, dan lain-lain
Dilihat dari segi status:
Pengklasifikasian ini
berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini
menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari jumlah
produk, modal, maupun kualitas pelayanannya:
a. Bank
Devisa
Adalah bank yang dapat
melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang
asing secara keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar
negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan
transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh
Bank Indonesia.
b. Bank
Non-Devisa
Adalah bank yang belum mempunyai
izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat
melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya
dapat melakukan transaksi dalam batas-batas negara.
Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan
Operasionalnya:
I.
Bank Konvensional
Bank konvensional
adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode
bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara
meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
II.
Bank Syariah
Bank syariah muncul di
Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di
Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20
Agustus 1990. Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya
mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata
cara bermuamalah secara Islam.
C.
Perjanjian,
Pemilikan dan Bentuk Hukum Bank
1. Perjanjian
Kredit
Perjanjian
kredit merupakan perjanjian konsensuil antara Debitur dengan Kreditur (dalam
hal ini Bank) yang melahirkan hubungan hutang piutang, dimana Debitur
berkewajiban membayar kembali pinjaman yang diberikan oleh Kreditur, dengan
berdasarkan syarat dan kondisi yang telah disepakati oleh para pihak.
2. Bentuk-Bentuk
Hukum Bank
Undang-undang
perbankan membedakan secara tegas bentuk hukum untuk bank umum, bentuk hukum
untuk bank umum. Bentuk hukum untuk bank perkreditan rakyat dan bentuk hukum
dari kantor perwakilan dan kantor cabang yang berkedudukan di luar negeri.
Untuk
bank umum dikenal tiga bentuk hukum sebagaimana ditentukan oleh pasal 21 ayat
1, yaituPerseroan Terbatas, Koperasi, dan Perusahaan Daerah sedangkan
bentuk hukum untuk Bank Perkreditan Rakyat yang diatur dalam pasal 21 ayat 2
adalah Perusahaan Daerah, Koperasi, Perseroan Terbatas, bentuk lain yang
ditetapkan oleh peraturan pemerintah. Dan bentuk hukum dari antar perwakilan
dan kantor cabang yang berkedudukan di luar negeri adalah mengikuti
bentuk hukum kantor pusatnya, sebagaimana ditentukan oleh pasal 21 ayat 3.
3. Kepemilikan
Mengenai
kepemilikan bank ini oleh Undang-Undang Perbankan dibedakan sesuai dengan
bentuk hukum dari bank. Untuk Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat yang
berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan
Undang-Undang tentang Koperasi sebagaimana ditentukan dalam pasal 24, sedangkan
dalam pasal 25 ditentukan bahwa Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat yang
berbentuk Perseroan Terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam
bentuk saham atas nama. Maksud dari ditentukannya bentuk saham bank dalam
bentuk atas nama adalah untuk dapat mengetahui perubahan kepemilikan saham dari
bank tersebut.
D. Usaha-usaha
Bank
Usaha Bank Umum dan
BPR
(1) Usaha Bank Umum Konvensional
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan berupa giro, deposito berjangka, serta sertifikat deposito,
tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
- Memberikan kredit
- Menerbitkan surat pengakuan hutang, berjangka
pendek dan berjangka panjang berupa obligasi atau sekuritas kredit
- Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun
untuk kepentingan nasabah
- Menempatkan dana pada, meminjam dana clan, atau
meminjamkan dana kepada bank. lain, baik dengan menggunakan surat, sarana
telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
- Menerima pembayaran clan tagihan atas surat berharga
dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.
- Menyediakan tempat untuk memyimpan barang dan
surat berharga (safety box).
- Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan
pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
- Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah
lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
- Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun
sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank dengan
ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
- Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu
kredit dan kegiatan wali amanat
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip
bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah.
- Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank
sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini dan peraturan perundang‐undangan yang berlaku.
- Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
- Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau
perusahaan lain dibidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura,
perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan
penyimpanan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
- Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk
mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
- Bertindak sebagai pendiri dana pension dan pengurus
dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan dana pensiun
yang berlaku.
No comments:
Post a Comment