Aliran hukum ini berpendapat bahwa
hukum itu berlaku universal dan abadi.
Friedmann: sejarah umat manusia
dalam menemukan apa yang disebut absolute justice (keadilan yang mutlak) disamping
sejarah tentang kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan tersebut.
Pengertian hukum alam dapat berubah-ubah sesuai dengan perubahan masyarakat dan
keadaan politik.
Dilihat
dari sumbernya hukum alam dibagi menjadi:
1. Hukum
Alam yang bersumber dari Tuhan (irrasional)
2. Hukum
Alam yang bersumber dari rasio manusia
Aristoteles
membagi Hukum menjadi dua:
1. Hukum
alam
2. Hukum
positif
Thomas
Aquino membagi hukum menjadi empat:
1. Lex
aeterna
2. Lex
divina
3. Lex
Naturalis
4. Lex
Positivis
Thomas
juga membagi asas-asas hukum alam menjadi dua:
1. Principia
prima
Sudah
ada sejak lahir melekat secara mutlak. Contoh: 10 perintah Tuhan
2. Principia
secundaria
Tidak
berlaku mutlak dan dapat berubah menurut tempat dan waktu. Merupakan penafsiran
rasio manusia terhadap principia prima.
Decretum
Gratianum (himpunan tertua hukum gereja hasil susunan seorang rahib Itali
bernama Gratianus) menyebutkan:
Manusia
dikuasai oleh dua hukum yaitu, hukum alam dan adat kebiasaan. Didalamnya
disebutkan bahwa hukum alam lahir
bersamaan dengan terciptanya manusia sebagai makhluk yang berakal yang tidak
akan berubah sepanjang zaman, terhadap hukum-hukum lainnya, hukum alam
mempunyai kedudukan yang lebih tinggi.
William
Occam dari Inggris, mengemukakan hierakis hukum:
1) Hukum
universal
2) Hukum
yang mengikat masyarakat yang berasal dari alam
3) Hukum
yang bersumber prinsip-prinsip alam, tetapi yang dapat diubah oleh penguasa.
William
mengatakan bahwa hukum adalah kehendak mutlak Tuhan. Tuhan adalah pencipta
hukum alam yang berlaku disemua tempat dan di setiap waktu. Lalu, manusia dapat
menerima adanya hukum alam tersbut dan dapat membedakan adil dan tidak adil,
baik dan buruk atau jahat dan baik atau jujur. Hukum alam hanya sebagian yang
dapat diterima oleh manusia, sedangkan selebihnya adalah hasil dari akal
manusia sendiri. Dengan demikian kesemua huku alam dalalah kehendak Tuhan dan
akal manusia.
Suarez
mengenal juga Hukum adat kebiasaan, yaitu hal yang berguna unutk pergaulan
manusia sedangkan hukum alam berguna untuk kesusilaan.
Hugo
de Groot atau Grotius adalah pendasar daripada Hukum alam yang rasional.
Ajaran
bahwa hukum alam adalah produk dari rasio manusia dan bukan berasal dari Tuhan
dikemukakan oleh Grotius yang hidup pada tahun 1583-1645.
Grotius
mewariskan dua buah pikiranya dalam dua bukunya yaitu “De Jure Belli ac Pacis”
dan “Mare Liberum”. Menurut pendapatnya hukum alam bersumber dari rasio
manusia. Grotius juga menerima adanya hukum lain yang berdasarkan Ketuhanan,
misalnya yang termuat dalam kitab suci.
Apeldoorn
berkata Grotius tidak konsekuen dengan pendapatnya karena dalam bukunya “De
Jure Belli ac Pacis” mengatakan bahwa tuhan adalah pencipta dari alam semesta
jadi hukum alampun secara tidak lansung merupakan ciptaan Tuhan juga.
Samuel
Von Pufendorf berpendapat tentang hukum alam yang rasionalistis dalam bukunya
yang berjudul “Jus Naturale et Gentium” . pendapatnya banyak dipengaruhi oleh
Grotius. Samuel pun berpendapat bhawa hukum alam merupakan hasil dari rasio
manusia.
Imanuelkant
kemudian mengembangkan pemikiran hukum alam rasionalistis, ia telah menyusun
pemikiran filsafat yang berpengaruh berabad-abad lamanya. Kant membagi
karnyanya atas tiga hal bagian pokok yaitu berpikir- berkehendak dan merasakan.
Filsafat
hukum kant boleh dikatakan merupakan teori tentang bagaimana seharusnya hukum
itu. Tentang hukum alam kant mengatakan bahwa hukum alam itu bersumber dari
katagorische imparetiv. Sifat hukum alamnya adalah rasionalistis dan
idealistis.
Pada
zaman modern hukum alam jarang dianut orang . kalaupun ada lebih sering disebut
denga asas-asas umum. Beberapa asas yang dikenal , misalnya datang dari Duguit
dengan Solidarete Socialnya. Grundnormnya Hans Kelsen, Social engineering dari
Roscoe Pound. Asas-asas hukum umum ini walau bukan hukum alam namun memiliki
daya berlaku yang tidak dibatasi oleh waktu dan tempat.
No comments:
Post a Comment