a. Pengaturan
mengenai Hukum jaminan yang terdapat di dalam dan diluar KUHPerdata:
Aturan
atau ketentuan mengenai hukum jaminan diluar KUHPerdata:
1. Undang-undang
Nomor. 5 Tahun 1960 Tentang UUPA
2. Undang-undang
Nomor. 21 Tahun 1992 Tentang Pelayaran
3. Undang-undang
Nomor. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
4. Undang-undang
Nomor. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Aturan
mengenai hukum jaminan didalam KUHPerdata:
1. Gadai
diatur dalam pasal 1150 KUHPerdata dan pasal 1160 KUHPerdata.
2. Hipotik
diatur dalam Buku II dan Buku XII pasal 1162 s/d Pasal 1232 KUHPerdata.
b. Jelaskan
tentang Jaminan kebendaan dan Jaminan Perorangan, sebutan unsur-unsur dari
kedua jaminan tersebut, berikan masing-masing contoh!
1) Jaminan
kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas sesuatu benda,
yang mempunyai ciri-ciri mempunyai hubungan langsung atas benda tertentu dari
debitur, dapat dipertahankan terhadap siapa pun, selalu mengikuti bendanya dan
dapat diperalihkan. Contoh: Gadai, fidusia, hipotik.
2) Jaminan
Perorangan menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan adalah Jaminan yang menimbulkan
hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap
debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya. Contoh: jaminan
pelunasan Hutang.
Unsur jaminan
perorangan, yaitu:
a) mempunyai
hubungan langsung pada orang tertentu.
b) hanya
dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu.
c) terhadap
harta kekayaan deitur umumnya.
c. Jelaskan
persamaan dan perbedaan antara jaminan Hak Tanggungan, Jaminan gadai dengan
Jaminan Fidusia!
Perbedaan
antara hak tanggungan, fidusia dan gadai intinya terletak pada jaminan yg
dijaminkan oleh kreditur.
1) Hak
tanggungan yg dijaminkan adalah sertifikat dr benda tidak bergerak.
2) Fidusia
yg dijaminkan adalah surat tanda kepemilikan benda bergerak.
3) Gadai
yang dijaminkan adalah barangnya langsung.
Persamaan
dan perbedaan hipotik dan hak tanggungan dan asasnya:
Di
dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggugan dikenal beberap
asas hak tanggungan. Asas-asas itu disajikan berikut ini:
1. mempunyai
kedudukan yang diutamakan bagi kreditur pemegang hak tanggungan (Pasal 1 ayat
(1) undang-undang Nomor 4 Tahun 1996)
2. tidak
dapat dibagi-bagi (Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996)
3. hanya
dibebankan pada hak atas
Hak Tanggungan pada dasarnya hampir sama
dengan sifat-sifat hipotik, tetapi ada pula ciri yang cukup berbeda seperti
jangka waktu yang ketat dalam pemenuhan asas spesialitas dan publisitas dalam rangka
mengikat pihak ketiga dan lebih memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak
yang berkepentingan juga lebih mudahnya serta adanya kepastian pelaksanaan
eksekuisinya.
d. Gadai
merupakan jaminan kebendaan, karena Hak kebendaan merupakan sifat dari gadai,
hal tersebut telah dijelaskan dalam pasal 1152 ayat (3) KUH
Perdata:
”
Hak gadai hapus, apabila barangnya gadai keluar dari kekuasaan si penerima
gadai. Apabila, namun itu barang tersebut hilang dari tangan penerima gadai ini
atau dicuri dari padanya, maka berhaklah ia menuntutnya kembali sebagaimana
disebutkan dalam pasal 1977 ayat ke dua, sedangkan apabila barang gadai
didapatnya kembali, hak gadai dianggap tidak pernah telah hilang”.
Berdasarkan pasal tersebut dapat
dijelaskan, bahwa apabila barang gadai telah keluar dari kekuasaan kreditur,
maka dianggap debitur telah melunasi hutangnya, namun hal tersebut tidak
berlaku bagi barang yang keluar dari kekuasaan kreditur karena hilang atau
dicuri. Hak kebendaan ini adalah absolut artinya hak ini dapat dipertahankan
terhadap setiap orang. Pemegang hak itu berhak menuntut setiap orang yang
mengganggu haknya. Dilihat secara pasif, setiap orang wajib menghormati hak
itu. Hak kebendaan mempunyai zaaksgevolg (droit de suite), artinya hak
itu mengikuti bendanya didalam tangan siapapun benda itu berada.
e. Objek
gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan, baik benda
bergerak berwujud maupun tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk
mendapatkan pembayaran uang, yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa,
atas tunjuk, dan atas koma.
Sedangkan
untuk barang tidak bergerak bisa dijaminkan melalui fidusia.
Kriteria
objek Gadai:
1. Benda
bergerak yang berwujud.
2. Benda
bergerak yang tak berwujud, yaitu yang berupa pelbagai hak untuk mendapatkan
pembayaran uang, yaitu yang berwujud surat-surat
piutang aantoonder (kepada si pembawa), aan order (atas
tunjuk), op naam (atas nama).
f. Tahap-tahap
pembebanan jaminan gadai
1. Adanya
perjanjian kredit.
2. Membuat
akta gadai.
3. Penarikan
barang jaminan dipindakan ke pemegang jaminan gadai.
No comments:
Post a Comment