Sunday, 15 October 2017

HUKUM JAMINAN DIDALAM DAN DILUAR KUHPerdata

a.       Pengaturan mengenai Hukum jaminan yang terdapat di dalam dan diluar KUHPerdata:
Aturan atau ketentuan mengenai hukum jaminan diluar KUHPerdata:
1.      Undang-undang Nomor. 5 Tahun 1960 Tentang UUPA
2.      Undang-undang Nomor. 21 Tahun 1992 Tentang Pelayaran
3.      Undang-undang Nomor. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
4.      Undang-undang Nomor. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Aturan mengenai hukum jaminan didalam KUHPerdata:
1.      Gadai diatur dalam pasal 1150 KUHPerdata dan pasal 1160 KUHPerdata.
2.      Hipotik diatur dalam Buku II dan Buku XII pasal 1162 s/d Pasal 1232 KUHPerdata.
b.      Jelaskan tentang Jaminan kebendaan dan Jaminan Perorangan, sebutan unsur-unsur dari kedua jaminan tersebut, berikan masing-masing contoh!
1)      Jaminan kebendaan adalah  jaminan yang berupa hak mutlak atas sesuatu benda, yang mempunyai ciri-ciri mempunyai hubungan langsung atas benda tertentu dari debitur, dapat dipertahankan terhadap siapa pun, selalu mengikuti bendanya dan dapat diperalihkan. Contoh: Gadai, fidusia, hipotik.
2)      Jaminan Perorangan menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan adalah Jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya. Contoh: jaminan pelunasan Hutang.
Unsur jaminan perorangan, yaitu:
a)      mempunyai hubungan langsung pada orang tertentu.
b)      hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu.
c)      terhadap harta kekayaan deitur umumnya.
c.       Jelaskan persamaan dan perbedaan antara jaminan Hak Tanggungan, Jaminan gadai dengan Jaminan Fidusia!
Perbedaan antara hak tanggungan, fidusia dan gadai intinya terletak pada jaminan yg dijaminkan oleh kreditur.
1)      Hak tanggungan yg dijaminkan adalah sertifikat dr benda tidak bergerak.
2)      Fidusia yg dijaminkan adalah surat tanda kepemilikan benda bergerak.
3)      Gadai yang dijaminkan adalah barangnya langsung.
Persamaan dan perbedaan hipotik dan hak tanggungan dan asasnya:
Di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggugan dikenal beberap asas hak tanggungan. Asas-asas itu disajikan berikut ini:
1.      mempunyai kedudukan yang diutamakan bagi kreditur pemegang hak tanggungan (Pasal 1 ayat (1) undang-undang Nomor 4 Tahun 1996)
2.       tidak dapat dibagi-bagi (Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996)
3.      hanya dibebankan pada hak atas
Hak Tanggungan pada dasarnya hampir sama dengan sifat-sifat hipotik, tetapi ada pula ciri yang cukup berbeda seperti jangka waktu yang ketat dalam pemenuhan asas spesialitas dan publisitas dalam rangka mengikat pihak ketiga dan lebih memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan juga lebih mudahnya serta adanya kepastian pelaksanaan eksekuisinya.
d.      Gadai merupakan jaminan kebendaan, karena Hak kebendaan merupakan sifat dari gadai, hal tersebut telah dijelaskan dalam pasal 1152 ayat (3)  KUH Perdata: 
” Hak gadai hapus, apabila barangnya gadai keluar dari kekuasaan si penerima gadai. Apabila, namun itu barang tersebut hilang dari tangan penerima gadai ini atau dicuri dari padanya, maka berhaklah ia menuntutnya kembali sebagaimana disebutkan dalam pasal 1977 ayat ke dua, sedangkan apabila barang gadai didapatnya kembali, hak gadai dianggap tidak pernah telah hilang”. 
Berdasarkan pasal tersebut dapat dijelaskan, bahwa apabila barang gadai telah keluar dari kekuasaan kreditur, maka dianggap debitur telah melunasi hutangnya, namun hal tersebut tidak berlaku bagi barang yang keluar dari kekuasaan kreditur karena hilang atau dicuri. Hak kebendaan ini adalah absolut artinya hak ini dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Pemegang hak itu berhak menuntut setiap orang yang mengganggu haknya. Dilihat secara pasif, setiap orang wajib menghormati hak itu. Hak kebendaan mempunyai  zaaksgevolg (droit de suite), artinya hak itu mengikuti bendanya didalam tangan siapapun benda itu berada.
e.       Objek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan, baik benda bergerak berwujud maupun tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan pembayaran uang, yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa, atas tunjuk, dan atas koma. 
Sedangkan untuk barang tidak bergerak bisa dijaminkan melalui fidusia.
Kriteria objek Gadai:
1.      Benda bergerak yang berwujud.
2.      Benda bergerak yang tak berwujud, yaitu yang berupa pelbagai hak untuk mendapatkan pembayaran uang, yaitu yang berwujud surat-surat piutang aantoonder (kepada si pembawa), aan order (atas tunjuk), op naam (atas nama).
f.       Tahap-tahap pembebanan jaminan gadai
1.      Adanya perjanjian kredit.
2.      Membuat akta gadai.

3.      Penarikan barang jaminan dipindakan ke pemegang jaminan gadai.

No comments:

Post a Comment

SURAT 1 UNTUK "LISNA VER. BANDUNG"KU

20 Maret 2018  14:27 WIB Hari ini seminggu mm bukan, 6 hari lebih tepatnya sebelum aku resmi bukan lagi penghuni kosan ini. ...