CATATAN 2
Hukum
adat merupakan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat suatu daerah.
Walaupun sebagian besar Hukum Adat tidak tertulis, namun ia mempunyai daya ikat
yang kuat dalam masyarakat. Ada sanksi tersendiri dari masyarakat jika
melanggar aturan hukum adat. Hukum Adat yang hidup dalam masyarakat ini bagi
masyarakat yang masih kental budaya aslinya akan sangat terasa. Penerapan hukum
adat dalam kehidupan sehari-hari juga sering diterapkan oleh masyarakat. Hukum
Adat dapat dikatakan sebagai hukum perdata-nya masyarakat Indonesia.
Adapun kedudukan
dan peranan hukum adat adalah sebagai berikut:[1]
1. Hukum
adat merupakan salah satu sumber yang penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi
Pembangunan Hukum Nasional, yang menuju Kepada Unifikasi pembuatan peraturan
perundangan dengan tidak mengabaikan timbul/tumbuhnya dan berkembangnya hukum
kebiasaan dan pengadilan dalam pembinaan hukum.
2. Pengambilan
bahan-bahan dari hukum adat dalam penyusunan Hukum Nasional pada dasarnya
berarti:
·
Penggunaan konsepsi-konsepsi dan
azas-azas hukum dari hukum adat untuk dirumuskan dalam norma-norma hukum yang
memenuhi kebutuhan masyarakat masa kini dan mendatang dalam rangka membangun
masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar.
·
Penggunaan lembaga-lembaga hukum adat
yang dimodernisir dan disesuaikan dengan kebutuhan zaman tanpa menghilangkan
ciri dan sifat-sifat kepribadian Indonesianya.
·
Memasukkan konsep-konsep dan azas-azas
hukum adat ke dalam lembaga-lembaga hukum dari hukum asing yang dipergunakan
untuk memperkaya dan memperkembangkan Hukum Nasional, agar tidak bertentangan
dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Di dalam pembinaan hukum harta kekayaan nasional,
hukum adat merupakan salah satu unsur sedangkan di dalam pembinaan hukum
kekeluargaan dan hukum kewarisan nasional merupakan intinya.
4. Dengan terbentuknya hukum nasional yang
mengandung unsur-unsur hukum adat, maka kedudukan dan peranan hukum adat itu
telah terserap di dalam hukum nasional.
Konstitusi kita sebelum amandemen tidak secara tegas menunjukkan kepada
kita pengakuan dan pemakaian istilah hukum adat. Namun bila ditelaah, maka
dapat disimpulkan ada sesungguhnya rumusan-rumusan yang ada di dalamnya
mengandung nilai luhur dan jiwa hukum adat. Pembukaan UUD 1945, yang memuat
pandangan hidup Pancasila, hal ini mencerminkan kepribadian bangsa, yang hidup
dalam nilai-nilai, pola pikir dan hukum adat. Pasal 29 ayat (1) Negara
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pasal 33 ayat (1) Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Namun setelah amandemen konstitusi, hukum adat diakui sebagaimana
dinyatakan dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2) yang menyatakan
:Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat
beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
diatur dalam undang-undang.[2]
No comments:
Post a Comment