Sunday, 15 October 2017

CONTOH SURAT GUGATAN semester 5

hai semuanyaaa !
kali ini saya bakal post beberapa catatan yang saya dapat selama saya menjadi mahasiswa Fakultas Hukum. tapi ini random yaaa, jadi gak akan berurutan dari semester 1 hehe
kalo ada yang kurang maklum yaa masih belajar....

CATATAN 1

SURAT GUGATAN
No.244/PDT.G/2015/PN.BDG


Bandung, 17 Maret 2016
Kepada Yth :
Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Bandung
Di Kota Bandung.
Perihal             : Gugatan Wanprestasi
Lampiran         : Surat Kuasa
Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1.      Lisna Listiahwati Buntoro,S.H.,M.H
2.      Melinda Ayu Adzani,S.H.,M.H
3.      Medika Putri,S.H.,M.H
4.      Sandy Azie,S.H.,M.H
5.      Fadly M Achdiat,S.H.,M.H
Sebagai Advokat pada Kantor Hukum Advokat/Konsultan Hukum “Lisna and friend’s” beralamat di jl.Melong 1 No.144/36D RT.03/RW.03, kel.cikawao, kec.Lengkong. Bandung    No. telp (022) 5403856, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 Maret 2016 terlampir, bertindak untuk dan atas :
Nama Arif Herdian, Agama Islam, Umur 50 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Beralamat di Jl. Pungkur No.14 Rt.05/06 Bandung, dengan ini hendak menandatangani dan memajukan surat gugatan ini, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.


Dengan ini Penggugat mengajukan gugatan terhadap :
Dewi Asri Mahdi, beralamat di Jl. Karapitan No. 25 Kota Bandung. selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
1.      Bahwa Tergugat merupakan teman dekat dari penggugat.
2.      Bahwa tergugat pada awal mulanya membutuhkan uang untuk menambah Modal Perusahaannya. Akhirnya pada tanggal 15 April 2015 Tergugat mendatangi Penggugat untuk meminjam Uang dengan jumlah Rp.468.000.000.,  karena penggugat percaya dengan perusahaan yang dijalankan oleh Tergugat, maka Penggugat meminjamkan uang dengan jumlah tersebut kepada Tergugat pada tanggal 22 April 2015.
3.      Bahwa Penggugat dan Tergugat telah mengadakan perjanjian Hutang Piutang didepan Notaris mengenai batas waktu perihal pengembalian sejumlah uang yang dipinjamkan kepada tergugat. Yaitu maksimal dibayarkan pada tanggal 1 Desember 2015.
4.      Bahwa pada tanggal 1 Desember 2015, Pengugat  mendatangi Tergugat . Dengan maksud menagih hutang yang dimiliki tergugat. Namun, tergugat meminta perpanjangan waktu untuk pelunasan.
5.      Bahwa penggugat memberikan waktu tambahan 2 minggu, namun tergugat masih belum juga melunasi hutangnya.
6.      Bahwa Penggugat telah berusaha berulangkali untuk menagih janji pelunasan hutang tergugat. Namun, tergugat susah dihubungi dan ditemui.
7.      Bahwa namun demikian, sampai sekarang setelah 3 bulan dari waktu yang telah ditentukan tergugat masih belum melunasi hutannya kepada Pengugat. Oleh karenanya, Tergugat harus dihukum untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 468.000.000,- (empat ratus enampuluh delapan juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus.
8.      Bahwa perbuatan Tergugat tersebut jelas melakukan Wanprestasi (cidera janji) dan membawa kerugian kepada Penggugat
9.      Bahwa Penggugat khawatir Tergugat melarikan diri dan tidak bertanggung jawab dengan hutangnya.
10.  Bahwa untuk kerugian mana, wajar Penggugat meminta ganti rugi kepada Tergugat sebesar 5% dari uang yang dipinjam Tergugat.
11.  Bahwa perkara ini didasar pada bukti tertulis berupa Surat perjanjian Hutang Piutang.
12.  Bahwa Penggugat juga mohon putusan serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorrad) hal ini didasarkan bukti otentik berupa surat perjanjian hutang piutang yang dibuat dihadapan pejabat yang berwenang, meskipun terhadap putusan ini diajukan verzet, banding atau kasasi.
13.  Bahwa oleh karena Tergugat merupakan pihak yang bersalah dalam perkara ini, wajar apabila kepadanya dibebani untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat mohon dengan hormat Pengadilan Negeri Bandung berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

PRIMAIR :
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.      Menyatakan Tergugat telah wanprestasi (cidera janji).
3.      Menyatakan bahwa surat Perjanjian antara pihak tergugat dan penggugat adalah sah dan mengikat menurut hukum.
4.      Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar 5% dari Uang yang dipinjam oleh Tergugat.
5.      Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini.
6.      Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun terhadap putusan ini diajukan verzet, banding atau kasasi.
7.      Menghukum Tergugat untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDIAIR :
1.      Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada penggugat dengan jumlah Rp.468.000.000 dan berikut ganti rugi sebesar 5% dari Uang yang dipinjam oleh Tergugat.
2.      Apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


Bandung, 17 Maret 2016.
Hormat,
Kuasa Penggugat

Lisna Listiahwati Buntoro , S.H., MH.
Melinda Ayu Adzani,S.H.,M.H
Medika Putri,S.H.,M.H
Sandy Azie,S.H.,M.H

Fadly M Achdiat,S.H.,M.H

1 comment:

  1. Betfred Casino (2021) - Mapyro
    Betfred 통영 출장안마 casino. Betfred 익산 출장마사지 Casino. 1.888.789.75. 구미 출장마사지 Betfred 의왕 출장마사지 Casino. Betfred Casino. 3.88.8.9. 제주 출장안마 Betfred Casino.

    ReplyDelete

SURAT 1 UNTUK "LISNA VER. BANDUNG"KU

20 Maret 2018  14:27 WIB Hari ini seminggu mm bukan, 6 hari lebih tepatnya sebelum aku resmi bukan lagi penghuni kosan ini. ...