A.
Resume
Putusan
2356 K/PDT/2008
PERJANJIAN JUAL BELI YANG DIBUAT DIBAWAH TEKANAN DAN
DALAM KEADAAN TERPAKSA ADALAH MERUPAKAN “MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEIDEN” YANG
DAPAT DIBATALKAN KARENA TIDAK LAGI MEMENUHI UNSUR-UNSUR PASAL 1320 KUH. PERDATA
POSISI
KASUS :
·
Penggugat (BUDI HALIMAN HALIM) adalah
pemilik sah satu-satunya sertifikat merek dari Etiket merek ARISE SHINE CES
dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek, dengan
nomor pendaftaran 477275 tanggal 22 Mei 2001;
·
Sejak penggugat mendaftarkan dan
menggunakan merek tersebut, tidak pernah ada yang berkeberatan;
·
Pada tanggal 8 Agustus 2006, Tergugat I
(YAYASAN HWA ING FONDS) dan Tergugat II (LO IWAN SETIA DHARMA) selaku pribadi
maupun Ketua Yayasan HWA ING FONDS, melaporkan Penggugat ke POLWILTABES
Semarang dengan dalih adanya pelanggaran Hak Cipta penggunaan logo ARISE SHINE
CES;
·
Atas laporan tersebut POLWILTABES
Semarang melakukan serangkaian pemeriksaan dan pada tanggal 5 Oktober 2006
mengeluarkan surat penahanan terhadap Penggugat;
·
Selama Penggugat berada dalam rumah
tahanan POLWILTABES Semarang, Tergugat I telah memaksa Penggugat untuk
mengalihkan merek milik Penggugat kepada Tergugat I dengan cara Penggugat
menjual merek ARISE SHINE CES kepada Tergugat I sebesar Rp. 150.000.000,-
(seratus lima puluh juta rupiah), walaupun uang itu pada kenyataannya tidak
pernah diterima oleh Penggugat;
·
Penggugat juga harus membayar kepada
Tergugat II, uang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang
diterima oleh kuasa hukum Tergugat I dan II, dalam selembar Bilyet Giro senilai
empat ratus juta rupiah, dan menurut Tergugat II uang tersebut diperlukan untuk
biaya penyelesaian perkara atau untuk mengeluarkan Pengggugat dari tahanan
setelah Tergugat II mencabut laporan Polisi ke Kepolisian Wilayah Kota Besar
Semarang pada tanggal 6 Oktober 2006;
·
Kemudian POLWILTABES Semarang
menerbitkan surat perintah Pengeluaran Tahanan terhadap diri Penggugat pada
tanggal 7 Oktober 2006 dan selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2006 diterbitkan
surat ketetapan tentang Penghentian Penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti;
·
Seluruh perbuatan yang dilakukan
Penggugat dalam membuat perjanjian dan perdamaian, dan perjanjian jual beli
merek, dilakukan atas suatu tekanan dan diluar akal sehat Penggugat;
·
Atas gugatan Penggugat tersebut,
Pengadilan Negeri Semarang telah mengambil putusan dalam perkara no.
237/Pdt.G/2006 tanggal 28 Juni 2007 yang pada pokoknya mengabulkan gugatan
Penggugatuntuk sebagian, diantaranya menyatakan perjanjian perdamaian dan
perjanjian jual beli merek yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat II
dengan Penggugat pada tanggal 6 Oktober 2006, batal demi hukum;
·
Ditingkat banding di Pengadilan Tinggi
Semarang, putusan Pengadilan Negeri Semarang tersebut telah dibatalkan dengan
putusan No. 45/Pdt/2008/PT.Smg., tanggal 17 Oktober 2008, dengan amar putusan
menolak gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
·
Di tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI
dalam perkara No. 2356 K/Pdt/2008 tanggal 18 Februari 2009, putusan Pengadilan
Tinggi Semarang tersebut telah dibatalkan dan selanjutnya mengadili sendiri, dengan
mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, diantaranya menyatakan perjanjian
perdamaian dan Perjanjian Jual Beli merek yang dibuat dan ditandatangani oleh
Tergugat II dengan Penggugat, pada tanggal 6 Oktober 2006, batal demi hukum;
B.
Pertimbangan
Mahkamah Agung (Hakim)
Dalam pertimbangannya MA memberikan pendapat, bahwa
Judex Factie (Pengadilan Tinggi Semarang) telah salah menerapkan hukum, oleh
karena Pengadilan Tinggi tidak mempertimmbangkan keadaan Penggugat, pada saat
dibuatnya perjanjian jual beli, yaitu Penggugat ditahan oleh Polisi, karena
laporan dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menekan Penggugat agar mau
membuat atau menyetujui perjanjian jual beli tersebut. Hal ini adalah merupakan
“MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEIDEN” yang dapat mengakibatkan perjanjian dapat
dibatalkan, karena tidak lagi memenuhi unsur-unsur pasal 1320 KUH.Perdata yaitu
tidak ada kehendak yang bebas dari pihak Penggugat;
·
Atas dasar bukti P1, Penggugat adalah
pemilik Sertifikat Hak Merek ARISE SHINE CES; Bahwa logo dengan judul ARISE
SHINE CES menurut Tergugat I dan Tergugat II adalah milik Tergugat I;
·
Atas dasar tersebut Tergugat I
melaporkan Penggugat ke Polisi, yang berakibat ditahannya Penggugat dan
kemudian timbul perdamaian yang dibuat dihadapan penyidik, dimana Penggugat
dalam keadaan ditahan;
·
Dijualnya merek ARISE SHINE CES OLEH
Penggugat kepada Tergugat atas dasar perdamaian tersebut, maka dapat
dikwalifisir tujuan Tergugat melaporkan Penggugat ke Penyidik adalah untuk
mengambil alih “Merek” tersebut;
·
Pertimbangan Pengadilan Negeri dapat
dibenarkan dan diambil alih oleh Mahkamah Agung sebagi pertimbangannya sendiri;
C.
Analisis
Penemuan Hukum
Dari
putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas, terdapat kaidah hukum sebagai
berikut : Mahkamah Agung berpendapat bahwa perjanjian jual beli yang dibuat
dibawah tekanan dan dalam keadaan terpaksa adalah merupakan “MISBRUIK VAN
OMSTANDIGHEIDEN”, yang dapat mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan, karena
tidak lagi memenuhi unsur-unnsur pasal 1320 KUH.Perdata, yaitu tidak adanya
kehendak yang bebas dari salah satu pihak.
Hakim Mahkamah Agung melakukan
penemuan hukum dengan cara Interprestasi karena didalam melakukan penemuan
hukumnya hakim menggunakan ketentuan yang sudah ada yaitu dalam Pasal 1320 KUH
Perdata namun dalam menafsirkannya belum jelas. Sehingga atas kasus tersebut
diatas dinyatakan MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEIDEN yang dapat dibatalkan karena tidak
memenuhi unsur-unsur dari pasal 1320 KUH Perdata.
AMAR
PUTUSAN
Mengabulkan
permohonan kasasi dari pemohon kasasi Budi Halim tersebut;
Membatalkan
putusan pengadilan Tinggi semarang no 45/pdt/2008/ PT semarang Tanggal 17 Maret
2008 yang membatalkan putusan pengadilan negeri semarang no. 237/ pdt G/2006/
Pengadilan negeri semarang tanggal 28 juni 2008 tersebut;
No comments:
Post a Comment