Posts

HUKUM PERDATA DALAM YURISPRUDENSI ANALISIS PUTUSAN KASUS PERDATA (PENEMUAN HUKUM/YURISPRUDENSI)

A.     Resume Putusan 2356 K/PDT/2008 PERJANJIAN JUAL BELI YANG DIBUAT DIBAWAH TEKANAN DAN DALAM KEADAAN TERPAKSA ADALAH MERUPAKAN “MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEIDEN” YANG DAPAT DIBATALKAN KARENA TIDAK LAGI MEMENUHI UNSUR-UNSUR PASAL 1320 KUH. PERDATA POSISI KASUS : ·          Penggugat (BUDI HALIMAN HALIM) adalah pemilik sah satu-satunya sertifikat merek dari Etiket merek ARISE SHINE CES dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek, dengan nomor pendaftaran 477275 tanggal 22 Mei 2001; ·          Sejak penggugat mendaftarkan dan menggunakan merek tersebut, tidak pernah ada yang berkeberatan; ·          Pada tanggal 8 Agustus 2006, Tergugat I (YAYASAN HWA ING FONDS) dan Tergugat II (LO IWAN SETIA DHARMA) selaku pribadi maupun Ketua Yayasan HWA ING FONDS, melaporkan Penggugat ke POLWILTABES Semarang dengan dalih ...

SISTEM KEUANGAN DAN SISTEM PERBANKAN INDONESIA

A.     Asas, Fungsi, dan Tujuan Bank Menurut Sastradipoera (2001:18-19) menyebutkan bahwa perbankan di Indonesia bekerja dengan asas, fungsi dan tujuan sebagai berikut: 1.     Asas Perbankan , perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. 2.       Fungsi Perbankan . Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Disamping melaksanakan fungsi kolektif dan distribusi tersebut, bank pun bertindak sebagai pusat struktur keuangan yang kompleks secara nasional dan internasional. Melalui operasi kredit pasif bank menerima simpanan, deposito berjangka, rekening Koran atau giro, sedangkan melalui operasi kredit aktif bank memberikan kredit dari modal sendiri, tabungan masyarakat, dan penciptaan uang bank. 3.       Tujuan Perbankan . Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan p...

KEDUDUKAN DAN FUNGSI LEMBAGA PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK MELALUI PERADILAN DI INDONESIA

1.       Perkembangan, kedudukan, dan fungsi lembaga penyelesaian sengketa pajak melalui Peradilan Pajak di Indonesia. Pengadilan Pajak merupakan generasi ketiga lahirnya pengadilan khusus pada masa Undang-Undang No.14 Tahun 1970 tentang kekuasaan Kehakiman. Generasi pertamanya adalah pengadilan anak yang diikuti dengan pengadilan niaga dan pengadilan Hak Asasi Manusia. Dapat dikatakan bahwa pada saat itu belum ada pemikiran akan adanya pengkhususan pengadilan di lingkup peradilan lainnya. Adapun dengan didirikannya pengadilan pajak, seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU No.14 Tahun 2002), dikemudian hari ikut menambah nuansa baru dari suatu pengkhususan pengadilan di Indonesia. Seperti diketahui secara umum, hingga detik ini di Indonesia hanya ada 4 lingkup peradilan, yaitu peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Militer, dan Peradilan Agama. Amandemen terhadap UU No. 14 Tahun 19...