METODE ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA /ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR)
A. SENGKETA DAN DINAMIKA PENYELESAIANNYA Hukum dapat di fungsikan untuk meredam atau menyelesaikan suatu konflik social kemasyarakatan dan sekaligus memberikan solusi dalam penyelesaian suatu konflik social kemasyarakatan yang terjadi di dalam masyarakat. Sebuah konflik akan berubah menjadi sengketa apabila tidak terselesaikan. Konflik dapat diartikan “pertentangan” di antara para pihak untuk menyelesaikan masalah yang kalau tidak diselesaikan dengan baik, dapat mengganggu hubungan di antara mereka. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui beberapa cara yang pada dasarnya keberadaan cara penyelesaian sengketa sesuai keberadaan manusia itu sendiri. Penyelesaian sengketa di luar badan-badan pengadilan umumnya dilakukan terbatas pada perkara-perkara keperdataan dan dagang saja. Sedangkan untuk perkara lainnya seperti pidana tetap harus diselesaikan melalui badan-badan pengadilan berhubung menyangkut kepentingan umum atatu bukan kepentingan priva...