Tuesday, 20 March 2018

SURAT 1 UNTUK "LISNA VER. BANDUNG"KU


20 Maret 2018 
14:27 WIB


Hari ini seminggu mm bukan, 6 hari lebih tepatnya sebelum aku resmi bukan lagi penghuni kosan ini.


Dua tahun yang lalu aku bikin postingan disini. Seolah aku yang terjebak dilabirin (?) haha kalo dibaca sekarang aku berasa apa banget. LOL

Dua tahun yang lalu aku terpaksa pindah kesini, alasanya karena bapaku pergi.
Saat itu, aku ada di titik pedih yang paling pedih. Mungkin untuk kalian yang sudah pernah ditinggal orang tua, kalian bakal tau rasanya.

~Untungnya aku dikenalkan dengan mereka.~


Sedikit flashback…

Beberapa bulan lalu Adita datang kerumahku, kita awalnya gak banyak ngomong. Yaaaa… Cuma cerita-cerita ngapain aja setelah kuliah. Ada kata-kata yang aku inget banget waktu kita ngobrol malem-malem dita bilang “be, jangan terlalu berlebihan sama temen. Toh kita tau nantinya bakal kyk gini” kurang lebih kayak gitu dan aku iyakan.

Waktu itu kondisinya kita lagi inget sama persahabatan kita di SMA, dan seperti yang kita tahu akhirnya… gitu deh hehe



Awalnya iya, selama aku kuliah di Bandung aku gak pernah ngerasa bener-bener punya sahabat.

Entah kenapa kalo aku banyangin, pasti semuanya bakal sendiri-sendiri lagi setelah lulus.

Yaudahlah yaaa, emang itu siklus. Seleksi alam namanya.



Aku kenal DKSS, kita ber-9. Mereka sahabatku. “diluar rumah kuning”.
Aku gak pernah pengen tau kita akhirnya kayak gimana.

Yang jelas mungkin karena akhir-akhir ini jarang ketemu aku ngerasa jauh sama mereka. Sedih sih hehe tapi…. Mungkin ada waktunya. Semoga kita jadi wisuda barengnya yaa.



Dan di postingan ini, aku bakal selipin satu surat.

Ini dia….


“Cerita sedih dan bahagiaku di Bandung”. (Lisna ver. wkwk)

Ter-untuk :
keluargaku | kakak-kakaku | adik-adiku |pemakai wifi ratu idawasar.


Hallo, hehe


Aku absen dulu kali yaaa dari yang tua wkwk

Uniii desy ristyantini?


Teh may?


Ajengahhh?


Ajengahhhhh?


Yasminsayang?


Aghniacrot? Eh aghni deh.


Destyyyy? Aduh aku kasih panggilan apa ya?



Oke.. hmmm

Hari ini, barusan banget…. aku hapus nama aku di kertas tengah, jadi aku gak harus piket lagi.


“Kapan ya aku kasih tau aku nulis ini? Tar kali yaa kalo udh agak lama.”


Dua tahun aku tinggal dikosan ini, dari aku yang awalnya bingung mau makan sama siapa sampai aku yang jadi paling sering ngajak makan duluan.
Aku gak pernah nyangka aku bakal sesedih ini keluar dari sini.

“Teh maya gitu gak sih? Atau aku yang alay banget ya?”

Gak papa deh ada tikus juga, aku betah. Dan aku benci kenyataan aku harus keluar dari sini.


Entah nantinya aku bakal kesini jadi tamu atau aku jadi segan buat mampir kesini, yang pasti sekarang aku pengen disini.


Seminggu ini aku janji gaakan ngajak ribut yasmin. Kalo kalian minta bantu apapun aku turutin deh.




Tau gak ? aku takut kejadian lagi.

Aku yang selalu nulis alay-alay gini, sayangnya udah banget-bangetan, udah janji bakal  saling ngasih kabar bahkan sampai pengen nonton konser bareng kalo udah punya anak.

Tiba-tiba ilang satu-satu. Seleksi alam lagi.
Pls…. jangan gitu.



Percaya sama orang itu susah, dan aku percaya sama kalian.




Banyak banget moment yang kita buat disini.
Dari yang bahagia bareng sampai nangis bareng.
Dari yang diem-dieman sampai gaplok-gaplokan.
Makan satu makan semua, gaada makanan yang gak cepet abis dikosan ini wkwk.
Ada yang selalu ngajak nonton bareng, download filmnya berjam-jam ditontonnya udah 5 watt.

Basecamp kita dikamar ajeng hukum, satu persatu dateng tiba-tiba udah ngumpul semua.
Aku yang paling sering gangguin kalian kalo lagi dikamar, maafin yaaa.
Paling kesel kalo kalian balas dendam masuk semua dikamar aku.
 “entah ngapain kita ini”.

Masak mie tengah malem sampai ngomongin orang juga tengah malem wkwk.


Aku absen deh, kita udah pernah nonton di kamar siapa aja ya?

Di kamar ajeng hukum udah pasti, kalo ini posisinya gabisa sambil tiduran nih.
Di kamar aghni ? udah deh kyknya, sambil kayak gak rela gitu dia. Hmm.
Di kamar yasmin, fav banget wkwk ada speaker ! kalo awal mau ngidupin pasti suka kaget sendiri, nah ini posisinya “entep peda” bisa tiduran meskipun ada beberapa yang harus duduk.
Di kamar aku, dikamar aku ga ngerti enaknya dimana. Udah sempit, pake notebook kecil, sub nya kegaris lagi -_- alasannya balas dendam sih kayaknya.
Di kamar ajeng fisip? Pernah yaa udah lama tapi, hampir sama kyk kamar yasmin nih fasilitasnya wkwk.

Terus kita pernah ngapain lagi ya?
Nganter ajeng belanja, nganter aghni belanja.
Tiba-tiba…




“ajeng hukum datang, pulang dari baltos. Dan aku berenti nulis padahal lagi sedih sedihnya, dan ilang deh wkwk”.





Biar aku kasih tau apa yang terjadi hari ini sesaat setelah ajeng datang ke kamar aku.

gini ceritanya...

Dia bawa kain, katanya buat background vlog minggu depan.
Seneng banget kayaknya, seperti biasa tiba-tiba agni muncul. Gajelas deh dia ngapain tadi disini kayaknya Cuma megang hp sambil nanya-nanya ke ajeng.
Ajeng bawa laptop ke kamar aku, dia ngerjain skripsi yang katanya mau di print. Pulang dari tempat print tiba-tiba ajeng bilang “aku pengen berkemah, pengen bikin tenda”.

Dan jadilah tenda. “ala ala”


Sekarang jam 23:48. Baru beberapa menit setelah aku keluar dari kamar ajeng hukum.


Yang awalnya aku iyakan, yang awalnya kita Cuma bertiga (aku,agni,ajeng hukum) dan tiba-tiba yasmin datang bantu bikin tenda dengan semangatnya, desty yang aku paksa masuk tenda, ajeng fisip yang di jemput langsung ajeng hukum. Sampai datanglah uni yang lagi galau gara-gara disuruh ganti tema sama dosennya. 
“dasar dosen jahat ya un”.

Sayangnya teh may gak disini ya teh. Alhasil dateng semua kan? 
“aku bilang juga apa”.
Oh iya, terimakasih yasmin roti bakarnya. Aku kenyang.




Dan aku,


tadi disana. Bilang sama diri aku sendiri. Segini sayangnya aku sama kalian.

Aku mellow banget hari ini, padahal besok jadwal aku seminar UP.

Padahal masih 6 hari lagi aku pergi.

hmmm..



Bakal sulit ketemu itu pasti.

Intinya kalo kalian lagi bener-bener ngerasa sulit, jangan lupa kita pernah seperti ini. Kayak dulu,kayak barusan.
Kita punya “kita”.
Jadi, jangan pernah ngerasa sendiri, jangan pernah ngaku gak punya temen. Terus kita apa?

 “keluarga lis”.

1

2

3

4…5…6…7…8…9… sampai 10 tahun kemudian.

Kalo aku masih dikasih umur panjang, aku bakal tetep inget kalian.
Aku bakal cerita sama anak aku, kalo aku dulu punya kalian yang super nano-nano.



Aku pernah bilang. Titik kumpul kita di Bandung.

Jadi, kalo ke bandung jangan lupain..

idawasar,
bu odah,
bu lusi yang suka gossip,
pak maman,
kos kuning nomor 4,
mobilnya si fajar,
mang baso,
nasi merah,
morce,
mom enka,
dan tak lupa alfa dan indomrt yang selama bertahun-tahun berdampingan dengan cerita kita di Bandung.
Ada banyak sebenernya, mang babeh aja aku baru inget, tanpa dia aku susah minum. 

“thank’s mang”.

Ada lagi JOKEP, yang sudah berasa rumah kedua di Bandung. Hampir tiap minggu kesini wkwk.




Aku masih betah di Bandung. Entah karena Bandungnya, atau karena aku tinggal disini sudah lebih nyaman dari pada pulang kerumah.




Untuk kalian yang sedang membaca suratku, terimakasih untuk 2 tahun hidup satu atap denganku.

Terimakasih untuk diam mendengar cerita-ceritaku,
Terimakasih untuk cerita “Lisna ver. Bandung”ku,
Terimakasih sudah jadi kakaku di bandung (uni,tehmaya).
Terimakasih sudah jadi adik-adiku yang kurang ajar wkwk, no…. kalian terbaik !.
Aku sayangggggggg kalian. Pake banget titik


Tahun ini, ada 5 orang yang bakal keluar dari kosan. Aku, ajeng, ajeng, yasmin, uni.


Aku yakin suasana kosan pasti bakal berubah. Baik-baik dikosan ya de… agni sama desty sering ngobrol yaaa. Jangan dikamar mulu, kalo ada apa-apa saling sharing. Kalo ada yang sakit saling ketok.
Dan…..



See u on top (?), banyak yg bilang gini jadi aku gak mau bilang gini juga ke kalian. 

“mainstream ah”.

Aku juga pengen liat kalian dari bawah.





“aku bingung cara udahanya”.
-
-

Ayo ketemu lagi, main bareng lagi, makan bareng lagi, gila bareng lagi, lagi lagi lagi. Dan lagi.



Aku bakal kangen kalian.


Dari aku “siapanya kalian?”



"With Love Lisna".

Sunday, 15 October 2017

METODE ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA /ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR)

A.      SENGKETA DAN DINAMIKA PENYELESAIANNYA
Hukum dapat di fungsikan untuk meredam atau menyelesaikan suatu konflik social kemasyarakatan dan sekaligus memberikan solusi dalam penyelesaian suatu konflik social kemasyarakatan yang terjadi di dalam masyarakat. Sebuah konflik akan berubah menjadi sengketa apabila tidak terselesaikan. Konflik dapat diartikan “pertentangan” di antara para pihak untuk menyelesaikan masalah yang kalau tidak diselesaikan dengan baik, dapat mengganggu hubungan di antara mereka.
Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui beberapa cara yang pada dasarnya keberadaan cara penyelesaian sengketa sesuai keberadaan manusia itu sendiri. Penyelesaian sengketa di luar badan-badan pengadilan umumnya dilakukan terbatas pada perkara-perkara keperdataan dan dagang saja. Sedangkan untuk perkara lainnya seperti pidana tetap harus diselesaikan melalui badan-badan pengadilan berhubung menyangkut kepentingan umum atatu bukan kepentingan privat.
ADR merupakan istilah yang pertama kali muncul di Amerika Serikat. Konsep ini merupakan jawaban atas ketidakpuasan (dissatisfaction) yang muncul di masyarakat Amerika Serikat terhadao system pengadilan mereka. Pada intinya ADR dikembangkan, baik oleh para praktisi hukum maupun para akademisi sebagai cara penyelesaian sengketa yang lebih memiliki akses pada keadilan. Dengan demikian, proses litigasi merupakan pilihan terakhir menyelesaikan sengketa.
B.     PERISTILAHAN DAN PENGERTIAN ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR)
ADR merupakan suatu istilah asing yang perlu dicarikan padananya dalam bahasa Indonesia. Berbagai istilah dalm bahasa Indonesia telah di perkenalkan pada berbagai forum oleh berbagai pihak, seperti pilihan penyelesaian sengketa (PPS), mekanisme alternative penyelesaian sengketa  (MAPS), pilihan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan mekanisme penyelesaian sengketa secara kooperatif. Selain itu ADR, diartikan dengan “pengelolaan konflik secara kooperatif”. Dengan demikian, dilihat dari beberapa peristilahan di atas, sesungguhnya ADR merupakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dilakukan secara damai.
Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa sebagai dasar pelembagaan ADR di Indonesia, di samping mengatur secara panjang lebar tentang arbitrase, memperlihatkan pada kita bahwa sebenarnya undang-undang tersebut juga menekankan kepada penyelesaian sengketa alternative berbentuk mediasi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan penyelesaian sengketa melalui alternative-alternatif lain.
C.     PERKEMBANGAN DAN POTENSIALITAS ALTERNATIF DISPUTE RESOLUTION (ADR)
Penyelesaian sengketa ini dapat dilakukan melalui proses ajudikasi atau alternative disputes resolution (ADR), alternative penyelesaian sengketa (APES), Pilihan penyelesaian sengketa ( PPS), Mekanisme alternative penyelesaian sengketa (MAPS), penyelesaian sengketa secara kooperatif (PSK) atau pengelolaan konflik secara kooperatif (PKK). Ajudikasi merupakan cara penyelesaian suatu sengketa melalui lembaga peradilan, sedangkan ADR adalah lembaga penyelesaian sengket atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yaitu penyelesaian sengketa diluar lembaga peradilan dengan cara seperti:
1.      Konsultasi
2.      Negosiasi (negotiation)
3.      Mediasi
4.      Konsiliasi
5.      Penilaian ahli
Sementara itu penyelesaian sengketa melalui prosedur ajudikasi yaitu penyelesaian sengketa melalui proses :
1.      Litigasi
2.      Arbitrase
3.      Mediasi-abritrase
4.      Hakim partikelir
Cristopher W Moore dan James Creighton menyatakan keputusan untuk menggunakan ADR paling tidak memerlukan dua keputusan pertimbangan, yaitu prosedur ADR lebih tepat guna daripada prosedur administrative dan prosedur hukum biasa dan menentukan prosedur ADR yang mana yang paling tepat untuk jenis sengketa yang dihadapi. Untuk itu butuh proses analisa yang matang. Tujuan dilakukannya proses analisis tersebut untuk memastikan bahwa kita membuat satu perhitungan yang hati-hati mengenai persediaan jumlah sumber daya, baik berupa staf, waktu, maupun kredibilitas yang akan kita berikan dalam menangani satu persengketaan, sambil terus mempergitungkan keuntungan potensial yang mungkin akan timbul.

D.    PELEMBAGAAN ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR)

Kecenderungan masyarakat di dunia untuk mendayagunakan ADR dilandasi oleh berbagai faktor yang menempatkannya memiliki berbagai keunggulan seperti halnya :
1.      Faktor ekonomis
2.      Faktor luasnya ruang lingkup permasalahan yang dapat dibahas
3.      Faktor pembinaan hubungan baik para pihak
4.      Faktor proses
Pelembagaan Alternative Dispute Resolution di beberapa Negara :
a.      Amerika serikat
Masyarakat Amerika sudah jemu mencari penyelesaian sengketa melalui ligitasi (badan peradilan), mereka tidak puas dengan sistem peradilan. Bertitik tolak dari kenyataan tersebut mereka menciptakan ADR sebgai pilihan. ADR sebagai upaya utama sedangkan ligitasi ditembatkan sebagai upaya akhir.
1.     Arbitrase Intitusional
Di Amerika, pusat arbitrase institusional adalah American Arbitrase Association(AAA). Lembaga ini didirikan tahun 1926, bersifat nonprofit dan nongoverment, cara penyelesaian berdasarkan klasual arbitrase dan keputusanya bersifat mengikat.
2.     Compulsory Arbitrase System
Sistem penyelesaian sengketa yang memadu secara koneksitas antara arbitrase dan pengadilan. Jika para pihak dapat menerima keputusan arbitrase, keputusan itu dikukuhkan di pengadilan. Sebaliknya, kalau kepusan arbitrase tidak di terima maka sengketa di bawa ke pngadilan.
3.     Mediation
Yaitu penyelesaian sengketa dengan jalur perundingan yang melibatkan mediator yang berperan menjadi penengah.

4.     Conciliation
Adalah sistem tahap awal proses mediasi dengan acuan penerapan “apabila seorang diajukan kepada proses mediasi dan tuntutan yang diajuka claimantsdapat iterima dalam kedudukanya sebagai respondent.
5.     Mini Trial
Mini trial( persidangan mini) adalah salah satu bentuk ADR yang populer di masyarakat amerika. Proses penyelesaianya terdiri dari  5 tahap yakni: (1) persetujuan Mini Trial, (2) persiapan kasus, (3) mendengarkan keterangan, (4)Advisor memberi pendapat, (5) mendikusikan penyelesaian.
6.     Summary Jury Trial
Yakni pemeriksaan juri secara sumir merupakan suatu sarana untuk menhemat waktu pengadilan dan sumber daya, dan proses ini mirip dengan proses litigasi penuh.
7.     Settlement Conference
Siste ini mirip dengan yang diatur Pasal 113 HIR tentang perdamaian oleh hakim dikoneksitas dengan proses acara peradilan.

B.            Jepang
1.             Arbitrase
Perkeembangan Arbitrase jepang ditandai dengan berdirinya lembaga-lebaga Arbitrase sebagai berikut:
a)      Pusat arbitrase institusional adalah the japan Comercial Arbitration Association(JCAA) dan UNCITRAL Arbitration Rule, yang bersifat domestik dan internasional. Proses penyelesaian dalam lembaga ini meanggunakan sistem koneksitas antara mediasi, dan arbitrase.
b)      Labour Commision, Didirikan pada tahun 1945. Komisi ini menangani yurisdiksi sengketa perburuan dan proses penyelesaianya melalui sistem koneksitas antara mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
c)      The Comisition for Adjustment of Contruction Work Dispute,didirikan tahun 1956. Yurisdiksi komisi ini adalah sengketa kontruksi. Penyelesaian sengketa yang digunakan adalah sistem koneksitas antara mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
d)     The Environmental Dispute Coordination Commission, didirikan pada tahun 1972. Yurisdiksi komisi ini adalah sengketa lingkungan. Penyelesaian sengketa yang digunakan adalah sistem koneksitas antara mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.



e)      Arbitrase Center of Local Bar Association, didirikan pada tahun 19790. Yurisdiksi komisi ini adalah sengketa kecil (small claim). Penyelesaian sengketa yang digunakan adalah sistem koneksitas antara konsiliasi, dan arbitrase.
f)       The Center Of Handling Traffic Dispute, didirikan pada tahun  1978. Yurisdiksi komisi ini adalah sengketa lalu lintas. Penyelesaian sengketa yang digunakan adalah sistem koneksitas antara konsiliasi, dan rekomendasi.
2.             Mediasi
Di Jepang Mediasi cukup populer, namun sistemnya selalu bersifat koneksitas dengan konsiliasi dan arbitrase. Bila mediasi gagal proses sengketa tidak langsung dihentikan, tapi dilanjutkan dengan konsiliasi dan mediatorbertindak sebagai konsiliator. Bila konsiiasi juga gagal, proses penyelesaian langsung melalui arbitrase dan konsiliator bertindak sebagai arbitrase.

C.            Korea Selatan
Perkembangan bentuk ADR di Korea Selatan hampir sama dengan jepang. ADR yang menonjol dan populer adalah Arebitrase. Pusat arbitrase nasional adalah The Korean Commercial Arbitrase Board  yang didirikan pada tahun 1966. Sistem penyelesaianya adalah koneksitas antara mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.tipe penyelesaian ini bersifat domestik dan internasional.

D.            Australia
Di tinjau dari sejarah, ADR di Australia baru muncul belakangan jika dibandingkan Ameria dan Korea Selatan. Akan tetapi perkembanganya sangat mengejutkan.
a.             Pengembangan Organisasi ADR di Australia.
Pengembangan ADR di Australia beru sampai pada tahap konsolidasi dan berada dalam wadah yang disebut Center For Dispute Resolution, didirikan pada tahun 1988. Lembaga ini bernaung ddi bawah University of Technology, Sydney yang berkerja sama dengan faculty of law and lega practice aand business.

A R B I T R A S E

A.    PENGERTIAN ARBITRASE
Kata arbitrase berasal dari kata arbitrare (Belanda), arbitration (Inggris), schiedspruch (Jerman) dan arbitrage (Perancis) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijakan atau damai oleh arbiter wasit.
·         R. Subekti
Arbitrase adalah penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada atau menaati keputusan yang diberikan oleh hakim atau para hakim yang mereka pilih atau tunjuk tersebut.
·         Blacks Law Dictionary
Arbitration is the reference of a dispute to an impartial (third) person chosen by the parties to the dispute who agree in advance to abide by the arbitrator’s award issued after hearing at which both parties have an opportunity to be heard. An arrangement for taking and abiding by the judgement of selected person in some disputed matter, istead of carrying it to establish tribunal of justice, and is intended to avoid the formalities, the delay, the expense and taxation of ordinary litigation.
·         Kamus Besar Bahasa Indonesia
Arbitrase adalah usaha perantara dalam meleraikan sengketa atau peradilan wasit. Orang yang disepakati oleh kedua belah pihak yang bersengketa untuk memberikan keputusan yang akan ditaati oleh kedua belah pihak yang disebut arbiter.
·         Pasal 1 angka 1 UU No. 30 Tahun 1999 Tentang AAPS
Arbitase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.


B.     POTENSIALITAS DAN KELEMAHAN ARBITRASE DIBANDINGKAN DENGAN LITIGASI
Roedjiono menyatakan daya tarik relatif dari arbitrase adalah refleksi dari kelemahan-kelemahan litigasi. Prosesnya bilamana secara tepat dilaksanakan, menjanjikan party autonomy yang maksimal, campur tangan yang minimal dari pengadilan dan berkaitan dengan arbitrase internasional, pengakuan dan pelaksanaan putusan peradilan wasit. Arbitrase memberikan beberapa keunggulan diantaranya pemilihan arbiter oleh para pihak (pemilihan ahli yang diinginkan); keterbatasan upaya hukum atas putusan arbiter; kerahasiaan; kenyamanan para pihak; prosedur yang tidak formal; dan eksekusi putusan arbiter sebagai vonis.
Kelebihan arbitrase adalah:
1.      Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak
2.      Dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif
3.      Para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman, latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, secara jujur dan adil
4.      Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase
5.      Putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan
Kelemahan arbitrase dan ADR, yaitu:
1.      Aritrase belum dikenla secara luas, baik oleh msyarakat awam maupun masyarakat bisnis, bahkan oleh masyarakat akademis sendiri. Sebagai contoh, masyarakat          masih banyak yang belum mengetahui keberadaan dan kiprah dari embaga-lembaga seperti BANI,Basyarnas dan P3BI
2.      Masyarakat belum menaruh kepercayaan yang memadai sehingga enggan memasukan perkaranya kepada lembaga-lembaga arbitrase
3.      Lembaga arbitrase dan ADR tidak mempunyai daya paksa atau kewenangan melakukan eksekusi putusannya
4.      Kurangnya kepatuhan para pihak terhadap hasil-hasil penyelesaian yang dapat dicapai dalam arbitrase sehingga mereka sering kali mengingkari dengan berbagai cara, baik dalam teknik mengulur-ulur waktu, perlawanan, gugatan pembatalan, dsb
5.      Kurangnya para pihak memegang etika bisnis

C.    PERKEMBANGAN HUKUM ARBITRASE DI INDONESIA
Pada zaman Hindia Belanda, arbitrase dipakai oleh para pedagang, baik sebagai eksportir maupun importer dan pengusaha lainnya. Pada waktu itu ada 3 badan arbitrase tetap yang dibentuk oleh pemerintah Belanda, yaitu badan arbitrase bagi badan ekspor hasil bumi Indonesia, badan arbitrase tentang kebakaran, badan arbitrase bagi asuransi kecelakaan.
Kemudian berdasarkan hukum acara perdata golongan penduduk bumiputra dan timur asing, lembaga arbitrase ini dapat dipergunakan pula oleh golongan penduduk bumiputra dan timur asing dalam menyelesaikan perselisihannya, asalkan sebelumnya diperjanjikan. Maka dari itu Indonesia sudah mengenal adanya lembaga arbitrase atau perwasitan sebagai pemulus perselisihan atau sengketa hukum diantara para pihak, serta dalam ketentuan pasal II aturan peralihan UUD 1945 menyatakan bahwa ketentuan hukum colonial masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dalam dan menurut UUD 1945, jelaslah bahwa arbitrase ini masih dapat berlaku di Indonesia.
Akan tetapi sesuai dengan perkembangan dunia usaha dan perkembangan lalu lintas di bidang perdagangan, baik nasional maupun internasioal, maka peraturan yang terdapat dalam Rv yang dipakai sebagai pedoman arbitrase sudah tidak sesuai lagi karena telah diberlakukannya UU No. 30 Tahun 1999 Tentang AAPS yang mengatur secara khusus dan lebih lanjut mengenai arbitrase.
D.    PERJANJIAN DAN KLAUSULA ARBITRASE
Merujuk pada ketentuan pasal 1 angka 1 UUAPS yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa melalui arbitrase itu lahir karena adanya suatu kesepakatan yang berupa:
1.      Klusula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat oleh para pihak sebelum persengketaan timbul
2.       Suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat oleh para pihak setelah persengketaan timbul
Klausula dalam perjanjian arbitrase memberikan kewenangan absolute kepada lembaga arbitrase atau arbitrase ad hoc untuk menyelesaikan sengketa atau beda pendapat antar pihak yang timbul atau mungkin timbul dari hubungan hukum tertentu yang cara penyelesaiannnya disepakati dengan cara arbitrase, dalam hal ini maka pengadilan negeri tidak berwenang lagi untuk mengadili suatu sengketa hubungan hukum yang sebelumnya disepakati oleh para pihak.
Perjanjian arbitrase ini dapat dibuat seblum atau sesudah timbul sengketa oleh para pihak, maka bentuk klausula arbitrase dibedakan atas dua macam yaitu:
1.      Klausula arbitrase yang berbentuk pactum de compromittendo
Bentuk klausula ini dibuat oleh para pihak sebelum terjadi sengketa atau perselisihan secara nyata, para pihak yang sebelumnya telah sepakat untuk menyerahkan penyelesaian sengketa kepada lembaga arbitrase atau arbitrase ad hoc (dapat dimuat dalam perjanjian pokok atau accesoir).
Pasal 7 UUAPS menyatakan:
“Para pihak dapat menyetujui suatu sengketa yang terjadi atau yang akan terjadi antara mereka untuk diselesaikan melalui arbitrase.”
Karena pemilihan arbitrase sebelum terjadinya sengketa dilakukan dalam suatu bentuk perjanjia, maka ketentuan hukum perjanjianlah yang umum berlaku (harus ada perjanjian pokok). Dengan hapus atau berakhirnya perjanjian pokok maka tidak menyebabkan hapus atau berakhirnya klausula atau perjanjian arbitrase kecuali ditegaskan dalam ketentuan pasal 10 UUAPS, yaitu:
a.       Meninggalnya salah satu pihak
b.      Bangkrutnya salah satu pihak
c.       Novasi (pembaruan utang)
d.      Insolvensi (keadaan tidak mampu membayar) salah satu pihak
e.       Pewarisan
f.       Berlakunya syarat-syarat hapusnya perikatan pokok
g.      Bilamana pelaksanaan perjanjian tersebut di alih tugaskan kepada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian
h.      Berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok

2.      Klausula arbitrase yang berbentuk acta compromise
Akta kompromis ini dibuat setelah timbul sengketa atau perselisihan terjadi sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian pokok. Dalam perjanjian pokok para pihak belum mencantumkan klausula arbitrase, setelah timbul sengketa atau perselisihan barulah para pihak sepakat untuk memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase lalu dibuat perjanjian tersendiri dan terpisah dari perjanjian pokok.
Dalam pasal 9 UUAAPS mnegatur persyaratan pembuatan akta kompromis, yaitu:
a.       Pemilihan penyelesaian sengketa melalui arbitrase oleh para pihak dilakukan setelah sengketa terjadi
b.      Persetujuan mengenai cara dan pranata penyelesaian sengketa tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis, tidak boleh dengan persetujuan lisan
c.       Perjanjian tertulis harus ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dalam hal para pihak tidak dapat menandatanganinya, perjanjian tersebut harud dibuat dalam bentuk akta notaries
d.      Isi perjanjian tertulis atau akta kompromis harus memuat:
1.      Masalah yang dipersengketakan
2.      Nama lengkap dan tempat tinggal para pihak
3.      Nama lengkap dan tempat tinggal arbiter atau majelis arbitrase
4.      Tempat arbiter atau majelis arbitrase akan mengambil keputusan
5.      Nama lengkap sekertaris
6.      Jangka waktu penyelesaian sengketa
7.      Pernyataan kesediaan para pihak yang bersengketa untuk menanggung segala biaya yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase
Secara umum, klausula-klausula arbitrase akan mencakup:
a.       Komitmen/kesepakatan para pihak untuk melaksanakan arbitrase
b.      Ruang lingkup arbitrase
c.       Apakah arbitrase akan berbentuk arbitrase institusional atau ad hoc. Apabila memilih bentuk ad hoc, klausula tersebut harus memerinci metode penunjukan arbiter atau majelis arbitrase
d.      Aturan prosedural yang berlaku
e.       Tempat dan bahasa yang digunakan dalam arbitrase
f.       Pilihan terhadap hukum substantive yang berlaku bagi arbitrase
g.      Klausula-klausula stabilisasi dan hak kekebalan (imunitas) jika relevan

E.            OBJEK SENGKETA ARBITRASE DAN KEWENANGAN ARBITER
Pasal 5 ayat UUAAPS menyatakan bahwa:
1)      Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasi sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
2)      Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian.
Pasal 66 UUAAPS mengatur mengenai ruang lingkup perdagangan, yaitu kegiatan-kegiatan di bidang:
a.       Perniagaan
b.      Perbankan
c.       Keuangan
d.      Penanaman modal
e.       Industri
f.       Hak kekayaan intelektual
Pasal 26 UUAAPS menyatakan bahwa:
1)      Wewenang arbiter tidak dapat dibatalkan dengan meninggalkan arbiter dan wewenang tersebut selanjutnya dilanjutkan oleh penggantinya yang kemudain diangkat sesuai dengan UU ini.
2)      Arbiter dapat dibebas tugaskan bilamana terbukti berpihak atau menunjukan sikap tercela yang harus dibuktikan melalui jalur hukum.
Dalam praktik, kewenangan para arbiter dalam penyelesaian sengketa antara lain meliputi:
1.      Menentukan sejauh mana masalah yang disengketakan dapat diselesaikan melalui arbitrase
2.      Menilai sah tidaknya kontrak yang bersangkutan
3.      Menentukan pembuktian bagaimana yang dapat diterima oleh para pihak serta syarat-syarat pembuktian
4.      Menilai kebiasaan d bidang perdagangan yang dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa
5.      Menentukan penyelesaian sementara yang dinilai adil

F.            JENIS ARBITRASE
1.      Arbitrase ad hoc (volunteer)
Arbitrase ad hoc adalah arbitrase yang tidak terkoordinasi oleh suatu lembaga yang dibentuk secara khusus atau bersifat insidentil untuk memeriksa dan memutus penyelesaian sengketa tertentu dalam jangka waktu tertentu pula. Setelah memutus sengketa, berakhir pula arbitrase tersebut.
2.      Arbitrase Institusional (permanent)
Arbitrase institusional adalah arbitrase yang terkoordinasi oleh suatu lembaga yang didirikan dan melekat pada suatu badan atau institusi tertentu. Sifatnya permanen dan sapabila telah selesai memutus sengketa arbitrase ini tidak berakhir.




G.           PERSYARATAN DAN PENGANGKATAN ARBITER
Diatur dalam pasal 12 UUAAPS, arbiter harus memenuhi syarat:
1.      Cakap melakukan tindakan hukum
2.      Berumur paling rendah 35 tahun
3.      Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak yang bersengketa
4.      Tidak mempunyai kepentingan financial atau kepentingan lain atas putusan abitrase
5.      Memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun

H.       PROSEDUR ARBITRASE DI INDONESIA
1.      Prosedur Arbitrase Versi Rv
a.       Perjanjian arbitrase harus diadakan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua pihak. Apabila para pihak tidak mampu menandatangani perjanjian tersebut dapat dibuat dihadapan notaris.
b.      Kewenangan arbitrase diluar sengketa penghibahan atau penghibahwasiatan nafkah, perceraian atau perpisahan meja dan ranjang antara suami istri, kedudukan hukum seseorang dan lain-lain yang oleh UU tidak diperbolehkan mengadakan perdamaian.
c.       Somasi arbitrase disampaikans ecara tertulis dan sekurang-kurangnya memuat nama-nama dan tempat kedudukan para pihak, masalah yang menjadi sengketa, uraian tuntutan, serta nama-nama dan tempat kedudukan arbiter atau para arbiternya.
d.      Jumlah arbiter harus ganjil.
e.       Pemeriksaan sengketa di muka para arbiter akan dilakukan dengan cara dan jangka waktu sebagaimana ditetapkan dan perjanjian arbitrase atau jika tentang hal itu tidak ditetapkan sesuatu, dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan oleh para arbiter.
f.       Setelah jangka waktu pemeriksaan berakhir, arbiter hanya akan memutus berdasarkan keterangan-keterangan tertulis serta surat-surat yang telah diajukan kepada mereka.
g.      Arbiter harus memutus sengketa arbitrase menurut peraturan-peraturan hukum yang berlaku, kecuali dalam perjanjian arbitrase telah memberikan kewenangan kepada mereka untuk memutus menurut kebijaksanaan atau seadil-adilnya (ex aequo et bono).
h.      Putusan arbitrase tidak dapat diajukan verzet, kasasi ataupun peninjauan kembali, tetapi diperkenankan banding kepada MA.
i.        Baik putusan arbiter maupun putusan MA harus dijalankan menurut acara yang berlaku bagi suatu pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata.

2.      Prosedur Arbitrase Versi UUAAPS
a.    Persetujuan arbitrase harus dimuat dalam suatu dokumen tertulis yang ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa atau dalam bentu akta notaris apabila para pihak tidak dapat menandatanganinya.
b.    Jumlah arbiter harus ganjil.
c.    Pengajuan permohonan arbitrase harus dilakukan secara tertulis dengan cara menyampaikan surat tuntutan kepada arbiter atau majelis yang memuat sekurang-kurangnya nama lengkap dan tempat tinggal atau tempat kedudukan para pihak, uraian singkat tentang sengketa yang disertai dengan lampiran bukti-bukti, da nisi tuntutan yang jelas.
d.   Salinan, surat tuntutan dari pemohon tersebut disampaikan kepada termohon dengan disertai perintah bahwa termohon harus menanggapi dan memeberikan jawabannya secara tertulis dalam waktu paling lama 14 hari sejak diterimanya salinan tuntutan oleh termohon, yang selanjutnya diteruskan kepada pemohon.
e.    Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat juga dilakukan dengan menggunakan lembaga arbitrase nasional atau internasional berdasarkan kesepakatan para pihak, yang dilakukan menurut peraturan dan acara dari lembaga yang dipilih, kecuali ditetapkan lain oleh para pihak.
f.     Pemeriksaan sengketa arbitrase harus dilakukan secara tertulis, terkecuali jika disetujui para pihak atau dianggap perlu oleh arbiter atau majelis arbitrase, pemeriksaan sengketa arbitrase dapat dilakukan secara lisan. Semua pemeriksaan sengketa oleh arbiter atau majelis arbitrase dilakukan secara tertutup.
g.    Dalam sidang pertama, arbiter atau majelis arbitrase terlebih dahulu mengusahakan perdamaian di antara para pihak bersangkutan.
h.    Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 hari sejak arbiter atau majelis arbitrase terbentuk.
i.      Atas perintah arbiter atau majelis arbitrase atau atas permintaan para pihak dapat dipanggil seorang saksi atau lebih atau seorang saksi ahli untuk didengar keterangannya, yang sebelumnya disumpah.
j.      Putusan arbiter atau majelis arbitrase diambil berdasarkan ketentuan hukum atau berdasarkan keadilan dan kepatutan.
k.    Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum yang ketat dan mengikat para pihak.
l.      Selanjutnya, putusan arbitrase tersebut  didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada kepaniteraan pengadilan negeri setempat dengan diberikan catatan dan tanda tangan pada bagian akhir atau di pinggir putusan oleh panitia pengadilan negeri dan arbiter atau kuasanya yang menyerahkan.

I.              PEMERIKSAAN ARBITRASE
Sesuai dengan UUAAPS, pemeriksaan semua sengketa arbitrase dilakukan secara tertutup dan menggunakan bahasa Indonesia. Ketentuan bahwa arbitrase dilakukan secara tertutup adalah menyimpang darai ketentuan acara perdata yang berlaku di pengadilan negeri yang pada prinsipnya terbuka untuk umum.
   Para pihak dalam suatu perjanjian yang tegas dan tertulis, bebas untuk menentukan acara arbitrase yang digunakan dalam pemeriksaan sengketa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalamUUAAPS. Dalam hal para pihak telah memilih acara arbitrase, juga ada kesepakatan mengenai ketentuan jangka waktu dan tempat diselenggarakan arbitrase dan jika jangka waktu dan tempat arbitrase tidak ditentukan, arbiter atau majelis arbitrase akan menentukan.
Putusan arbitrase harus diambil berdasarkan ketentuan hukum atau setidak-tidaknya sesuai atau berdasarkan keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono).
   Dalam praktik, majelis arbitrase mengemukakan dasar dari putusan arbitrasenya serta menyebut tanggal dan tempat putusan tersebut diberikan. Putusan arbitrase memuat hal-hal sebagai berikut :
a)                       Nama dan tempat tinggal para pihak
b)                       Uraian masing-masing pendirian (dalil); dan
c)                       Pertimbangan (alasan) dan amar putusannya.
Amar putusan arbitrase sebagaimana halnya dengan putusan pengadilan, memuat tiga macam hal yaitu :
1)                      Putusan kondemnatoir (menghukum);
2)                      Putusan deklaratoir (menyatakan, misalnya, suatu keadaan adalah sah atau sesuai undang-undang); dan/atau
3)                      Putusan konstitutif (menciptakan suatu keadaan yang baru).
Lembaga arbitrase dapat menerima permintaan yang diajukan oleh para pihak untuk memberikan suatu pendapat yang mengikat (binding opinion) mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian, misalnya, mengenai penafsiran ketentuan yang kurang jelas, penambahan atau perubahan pada ketentuan yang berhubungan dengan timbulnya keadaan baru, dan lain-lain. Dengan diberikannya pendapat oleh lembaga arbitrase tersebut, maka kedua belah pihak terkait padanya dan salah satu pihak yang bertindak bertentangan dengan pendapat itu akan dianggap melanggar perjanjian.


K.           PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE
Putusan arbitrase dapat dibedakan atas dua macam, yaitu :
1.                       Putusan arbitrase nasional dan
2.                       Putusan arbitrase internasional
Putusan arbitrase nasional adalah sepanjang putusan tersebut dibuat berdasarkan dan di lakukan di wilayah Indonesia, maka putusan tersebut termasuk pada putusan arbitrase nasional.
Suatu putusan arbitrase akan dikualifikasikan sebagai putusan arbitrase internasional atau asing, jika putusan arbitrase dimaksud dijatuhkan di luar wilayah teritorial hukum repubilk Indonesia
1.      . Pelaksanaan Putusan Arbitrase Nasional
Ketentuan pelaksanaan putusan arbitrase nasional diatur lebih lanjut dalam ketentuan pasal 59-64 UUAAPS.

Pada dasarnya putusan arbitrase nasional harus dilaksanakan oleh para pihak secara sukarela. Jika para pihak tidak bersedia memenuhi pelaksanaan putusan arbitrase nasional tersebut secara sukarela, putusan arbitrase nasional itu dilaksanakan secara paksa.

Supaya putusan arbitrase nasional dapat dilaksanakan, putusan tersebut harus dideponir terlebih dahulu dalam akta pendaftaran di kepaniteraan pengadilan negeri. Tindakan deponir dilakukan dengan cara menyerahkan dan mendaftarkan lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase nasional oleh arbiter atau kuasanya kepada panitera pengadilan negri
Ketentuan dalam pasal 59 UUAAPS menentukan batas waktu penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase nasional tersebut, yaitu dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal putusan arbitrase diucapkan oleh arbiter atau majeelis arbitrase. Apabila tindakan deponir terhadap putusan arbitrase nasional tidak dipenuhi, berakibat putusan arbitrase nasional yang bersangkutan tidak dapat dilaksanakan

Putusan arbitrase nasional bersifat mandiri, final dan mengikat, sehingga Ketua Pengadilan Negeri tidak diperkenakan untuk memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase nasional. Kewenangan memeriksa yang dipunyai Ketua Pengadilan Negeri, terbatas pada pemeriksaan secara fornal terhadap putusan arbitrase nasional yang dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase. Sehubungan dengan itu, ketentuan dalam pasal 62 ayat (2) UUAAPS menyatakan, bahwa ketua pengadilan negeri sebelum memberikan perintah pelaksanan, memeriksa terlebih dahulu apakah putusan arbitrase memenuhi pasal 4 dan psal 5 serta tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.

Ketua pengadilan negri akan menolak suatu permohonan pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase nasional jika terdapat alasan-alasan sebagai berikut:
a.       Putusan dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase yang tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sengketa arbitrase yang bersangkutan
b.      putusan dijatuhkan melebihi batas kewenangan arbiter atau majelis arbitrase yang diberikan oleh para pihak yang bersengketa
c.       putusan yang dijatuhkan ternyata tidak memenuhi syarat-syarat penyelesaian sengketa melalui arbitrase, yaitu
        Sengketa yang diputus bukan sengketa di bidang perdagangan atau tidak termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan yang menjadi wewenanang lembaga arbitrase untuk menyelesaikannya
        Sengketa yang diputus bukan mengenai hak menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dkuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa
        Sengketa yang diputus ternyata termasuk sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidaak daapat diakan perdamainan
d.      Putusan yang dijatuhkan ternyata bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum

2.      Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional

Ketentuan pelaksanaan putusan arbitrase internasional diatur lebih lanjut dalam pasal 67-69 UUAAPS sebagai pembaharuan ketentuan yang sama sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Mehkamah Agung Nomor 1 Tahun 1990

Putusan arbitrase Internasional hanya dapat dieksekusi jika sebelumnya telah dideponirpengadilan. Pendeponiran putusan arbitrase internasional tersebut dilakukan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, setelah arbiter atau kuasanya menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk itu.

Permohonan pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase internasional disampaikan kepada pengadilan negri jakarta ousat disertai dengan dokumen-dokumen yang telah dideponir. Atas dasar permohonan tersebut, Ketua Pengadilan Negri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan yang isinya menerima atau menolak untuk mengakui dan mengeksekusi suatu putusan arbitase internasional. Apabila putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima dan mengakui putusan arbitrase internasional, putusannya bersifat final sehingga tidak dapat diajukan upaya banding atau kasasi. Sebaliknya, apabila putusan Ketua Pengadilan Negri Jakarta Pusat menolak untuk mengakui dan melaksanakan suatu putusan arbitrase internasinal terhadapnya dapat diupayakan kasasi ke MA.

Selanjutnya, dalam jangka waktu paling lama sembilan puluh hari setelah permohonan kasasi tersebut diterima, MA akan mempertimbangan serta memutuskan untuk menerima atau meonlak pengajuan kasasi. Putuasn MA ini juga bersifat final, karenanya tidak dapat diajukan upaya perlawanan hukum apapun

I.       Pembatalan Putusan Arbitras

Sebagaimana dikemukakan sebelumnya putusan arbitrase itu bersifat “final”, yakni putusan pertama dan terakhir, dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta secara langsung mengikat bagi para pihak. Sebagai suatu putusan yang bersifat final, maka dengan sendirinya terhadap putusan arbitrase tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum seperti perlawanan, banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Namun karena beberapa hal dimungkinkan pembatalan terhadap putusan arbitrase tersebut

Pembatalan putusan arbitrase ini hanya dapat dilakukan jika terdapat hal hal yang bersifat luar biasa. Ketentuan daalam pasal 70 UUAAPS  menentukan bahwa putusan arbitrase dapat dibatalkan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
a.       Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, di akui palsu atau dinyatakan palsu
b.      Setelah putusan dia ambil, ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan atau

c.       Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

SURAT 1 UNTUK "LISNA VER. BANDUNG"KU

20 Maret 2018  14:27 WIB Hari ini seminggu mm bukan, 6 hari lebih tepatnya sebelum aku resmi bukan lagi penghuni kosan ini. ...